Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Semestinya Polisi Menangani Kerusuhan Aksi 22 Mei

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Situasi Musala Al Huda dan lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas mengatur cara menangani massa demo, termasuk aksi 22 Mei 2019 di gedung Badan Pengawas Pemilu. Tidak ada pembolehan bagi polisi untuk melakukan kekerasan, bahkan untuk peserta demo yang rusuh.

Baca: Video Terduga Aparat Berseragam Pukuli Anak, Ini Kata Imam Masjid

Beleid yang mengatur tata cara pengamanan unjuk rasa diatur secara internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008. Standard prosedur menangani pengunjuk rasa secara khusus diatur dalam Paragraf 4. Dalam pasal 23 peraturan itu, aparat kepolisian harus dapat membedakan antara peserta demo yang anarkis dan yang tidak. Untuk peserta demo yang anarkis, Peraturan Kapolri meminta jajarannya untuk menangkap, dengan syarat khusus yang diatur dalam ayat dua pasal itu.

“Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan dan sebagainya),” seperti dikutip dari Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Kapolri. Lebih lanjut, proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memperhatikan Hak Asasi Manusia.

Pasal 24 Peraturan Kapolri menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam menerapkan upaya paksa alias menangkap pelaku rusuh, aparat kepolisian dilarang melakukan tindakan spontan dan emosional, misalkan membalas lemparan pelaku,menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul. Aparat kepolisian juga tidak boleh keluar dari formasi untuk mengejar massa secara perorangan.

Pasal itu lebih jauh merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan pelecehan, melanggar HAM. “Tidak melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan, ada dugaan aturan Kapolri ini telah dilanggar. Tempo menerima rekaman video yang menampilkan kebrutalan sekelompok orang berseragam Brimob ketika menangkap seseorang di halaman sebuah masjid. Belakangan diketahui, tindakan itu terjadi di Masjid Al Huda, Jalan Kampung Bali XXXIII, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1,1 kilometer dari Bawaslu, lokasi awal bentrok antara massa dan kepolisian yang sudah berlangsung sejak Rabu sore, 22 Mei 2019.

Baca: Hasil Otopsi 4 Korban Rusuh 22 Mei, RS Polri: Tewas Tertembak

Komisi Nasional HAM menduga telah terjadi pelanggaran prosedur operasi standard oleh aparat kepolisian dalam menangani rusuh 22 Mei. Dia meminta kepolisian menyelidiki dugaan itu dan menindak bila terjadi kesalahan. “Kami akan berkomunikasi dengan kepolisian yang sudah membentuk tim investigasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 24 Mei 2019.

ROSSENO AJI | YUSUF MANURUNG | INGE KLARA SAFITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

4 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

5 jam lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

7 jam lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.